Pernikahan siri di masa iddah
Assalamu ‘alaikum.Para Ustadz yang dimuliakan Allah. Pertanyaan saya, apa hukumnya seorang wanita melakukan pernikahan siri di saat masa iddahnya belum berakhir? Demikianlah pertanyaan saya. Terima kasih.
Suryo Martono (soeryo**@***.com)
Jawaban hukum pernikahan siri di masa iddah:
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah (www.islamweb.net), di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih, dijelaskan, “Tidak diperbolehkan bagi seorang lelaki untuk melakukan akad nikah dengan wanita yang sedang menjalani masa iddah setelah pisah dengan suaminya, baik (iddah, ed.) karena dicerai atau karena ditinggal mati suaminya. Ulama sepakat bahwa nikahnya batal dan wajib untuk segera dipisahkan.
Ibnu Qudamah mengatakan, ‘Apabila ada orang yang menikahi wanita yang sedang menjalani masa iddah, sementara mereka tahu bahwa saat itu (si wanita, ed.) sedang menjalani masa iddah, dan mereka paham bahwa menikah ketika masa iddah adalah haram, maka kedua orang ini dihukumi sebagai orang yang berzina. Dia berhak mendapatkan hukuman zina dan si wanita tidak berhak atas mahar yang diberikan ….’ (Al-Mughni, 9:127)”
Disadur dari Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 152245.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
= Kesimpulan hukum pernikahan siri di masa iddah adalah haram
🔍 Hukum Memelihara Anjing Dalam Islam, Sunnah Bulan Dzulhijjah, Istri Meninggalkan Suami, Hukum Orang Tua Yang Menyakiti Hati Anaknya, Bermesraan Dengan Istri, Pemberian Nama Anak Dalam Islam